Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
2023-04-06 00:09:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 warga negara asing (WNA) dan 6 WNI di Jakarta. Puluhan warga asing dan keenam WNI itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional melalui media elektronik.

"55 WNA dan 6 WNI itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel; dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/4).

Djuhandhani mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas warga negara asing yang mencurigakan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Oleh karena itu kami melaksanakan penyelidikan dan benar di waktu hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 10.00 WIB, kami melaksanakan pengecekan dan penindakan di tiga lokasi tersebut," kata Djuhandhani.

Lanjut Djuhandhani menjelaskan, para pelaku WNA diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access, dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah, atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal, dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.

Sementara pelaku WNI, dalam aksinya dengan modus menghubungi calon korban dan mengaku sebagai anggota polisi atau semacamnya untuk menipu korban, kemudian meminta uang tebusan. Para pelaku ini juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop, tablet dan sebagainya.

"Dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kami dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," kata Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, langkah yang dilakukan pihaknya menindak para pelaku tersebut telah mencegah tindak pidana Telecom Fraud yang dilakukan jaringan tersebut.

Selanjutnya, Bareskrim Polri melakukan langkah "Police to Police" dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divisi Hubungan Internasional dan Imigrasi.

"Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Kalau dilihat namanya adalah nama warga negara asing di daerah China. Namun kita belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya," imbuhnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2